Pandemi Covid-19, Peredaran Narkotika di Timika Tetap Kencang
Papua60detik - Ekonomi yang terpukul karena pandemi covid-19 tak lantas berpengaruh pada bisnis narkotika.
Bahkan pada awal 2021, peredarannya makin kencang saja di Kota Timika. Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Mimika bisa jadi salah satu bukti.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Tahun 2021 belum lagi dua bulan berlalu, Satresnarkoba Polres Mimika sudah mengungkap 10 kasus. Total 14 orang yang ditetapkan tersangka, paling banyak karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Sudah enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
"Pengungkapan terbanyak itu narkotika jenis sabu. Untuk ganja dan sinte, selama awal tahun ini masing-masing cuma satu," sebut Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, Kamis (25/2/2021).
Ia sempat memperkirakan peredaran narkotika menurun karena adanya pembatasan aktifitas hingga adaptasi kebiasaan baru selama pandemi covid-19. Nyatanya, hal itu samasekali tak berefek di bisnis narkotika.
Dari beberapa pengungkapan kasus itu, katanya, narkortika yang beredar di pasar Timika berasal dari Pulau Sulawesi dan Jawa.
"Seperti pengungkapan kemarin (penangkapan di jalan Sam Ratulangi) itu ada uang senilai ratusan ribu, sisa keuntungan yang diperoleh dari narkoba yang dijual dengan harga Rp.2,4 juta," katanya.
Hanya saja, mereka yang ditangkap ini bukanlah bandar, tapi hanya pengedar atau pengguna.
Polisi mengalami kesulitan menyentuh bandar peredaran barang haram ini. Sistem tempel yang jadi modus penjualan narkotika sekarang membuat polisi sulit menjangkau jaringan di atas pengedar.
"Dari pengakuan tersangka, dia beli dengan sistem tempel dan ditempel lagi. Namun kita berhasil amankan. Pengakuannya itu dari Jawa Timur. Kami terus lakukan pendalaman dari sumber jaringan mana. Kita koordinasikan dengan pihak terkait diluar. Karena ini jaringan tempel. Dipesannya dari wilayah luar," katanya. (Salmawati Bakri)