Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang di NKRI
Menkopolhukam RI, Mahfud MD. Foto: Screenshot Channel YouTube Kemenpolhukam RI
Menkopolhukam RI, Mahfud MD. Foto: Screenshot Channel YouTube Kemenpolhukam RI

Papua60detik - Pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam(FPI) sebagai organisasi terlarang di wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menkopolhukam RI, Mahfud MD mengatakan, FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 2 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi sebagai organisasi, katanya, FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweepinga atau razia secara sepihak dan provokasi

"Berdasarkan perundang-undangan serta putusan MK nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud dalam konfrensi pers yang disiarkan langsung di Channel YouTube Kemenpolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Di dalam SKB enam menteri dan lembaga itu, pada diktum ketiga menegaskan, pelarangan terhadap kegiatan, penggunaan simnol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI. Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan mengehentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh FPI.

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak semua karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini," katanya.

Dalam konfresi pers tersebut hadir sejumlah pejabat yakni Kemendagri Tito Karnavian, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasona Laoly, Menkominfo Johnny Plate, Jaksa Agung RI Burhanuddin, Panglima TNI Hadi Cahyanto, Kapolri Idham Aziz, Kepala KSP Moeldoko, dan Kelapa PPATK Dian Tediana. (Fachruddin Aji)