Polda Papua Tetapkan MM Tersangka Korupsi Dana Hibah Pengembalian Mahasiswa Eksodus ke Kota Studi
Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menunjukkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ketua PAK-HAM Papua, MM pada press conference, Rabu (9/12/2020). (Foto: Humas Polda Papua)
Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menunjukkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ketua PAK-HAM Papua, MM pada press conference, Rabu (9/12/2020). (Foto: Humas Polda Papua)

Papua60detik - Polda Papua menetapkan Ketua Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM), MM sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengembalian mahasiswa dan pelajar eksodus ke kota asal studi pada bulan November 2019.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, MM diduga telah memanipulasi laporan penerimaan dana hibah Rp 1,5 Miliar yang diterima PAK-HAM secara bertahap.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ditaksir hingga Rp1.130.512.889

"PAK-HAM mengajukan proposal dan sudah diterima oleh penerima hibah secara bertahap. Hasil penelurusan, di tahap awal tersangka MM diduga memanipulasi laporan enam kegiatan yang direncanakan. Antara dokumen pendukung yang didapat dengan yang diterima tidak sesuai. Ada selisih anggaran yang tidak sesuai," ungkap Fakhiri saat memimpin konferensi pers di Polres Keerom, Rabu (9/12/2020).

Selain itu ungkapnya, penyidik juga menemukan bukti transfer ke rekening MM cukup banyak. Dari Rp1,5 miliar yang sampai ke mahasiswa dan pelajar eksodus hanya Rp369 juta.

PAK-HAM mengajukan proposal kepada Gubernur Provinsi Papua terkait permohonan dukungan dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar eksodus ke kota asal studi masing-masing.

Nota Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus ditandatangani pada 4 Desember 2029.

Tahap I sebanyak 210 orang mahasiswa dengan biaya sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian yakni biaya tiket dari Jayapura ke Kota Studi untuk 1 orang Rp4,5 juta dengan jumlah 210 orang senilai Rp945 Juta.

Biaya tiket dari daerah asal ke Jayapura untuk satu orang Rp1,5 juta,- dengan jumlah 210 orang senilai Rp315 juta. Biaya konsumsi untuk 210 orang senilai Rp500 ribu. Untuk dua hari senilai Rp210 juta. Biaya lain-lain senilai Rp30 juta.

Pada awal Maret 2020 pihak PAK-HAM  membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 Ke BPKAD Provinsi Papua.

Dari hasil penelitian dokumen Laporan pertanggungjawaban tersebut, dana Hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 digunakan untuk beberapa kegiatan.

Di antaranya sosialisasi pentingnya pendidikan, FGD masalah mahasiswa eksodus Papua bersama tokoh masyarakat, pemberangkatan mahasiswa ke kota studi dan Natal bersama mahasiswa tanggal 1 Januari 2020.

Kegiatan lain  berupa akomodasi dan transportasi mahasiswa, pembayaran sewa kantor, rehab kantor PAK-HAM, pembelian website (aplikasi smart in pay) serta konsumsi operasional posko PAK-HAM Papua.

Penyidik menemukan, dari item kegiatan tersebut ada beberapa yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh PAK HAM Papua sehingga terdapat beberapa penyimpangan berupa pembayaran biaya sosialisasi senilai Rp 175 Juta sebanyak 5 kali pertemuan.

Di dalam laporan pertanggungjawaban pun tidak ada dokumentasi pelaksanaan dan nota-nota pembelajaan atas biaya sosialisasi tersebut.

Kemudian pembayaran biaya advokasi hak pendidikan pelajar/mahasiswa senilai Rp150 juta sebanyak lima kali pada 14 November. Sementara faktanya berdasarkan rekening koran PAK HAM Papua penarikan uang tersebut pada tanggal 16 November.

Selanjutnya, pembelian Website Smart In Pay senilai Rp57 juta. Faktanya aplikasi Smart In Pay tersebut tidak dibeli melainkan hanya didownload.

Pembayaran biaya renovasi kantor PAK-HAM Papua sebagai posko induk senilai Rp250 juta tanggal 20 Desember 2019. Faktanya biaya renovasi itu hanya Rp5 juta.

Biaya Natal bersama mahasiswa tanggal 1 Januari 2020 senilai Rp57 juta. Tapi dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti atau dokumentasi pelaksanaan natal bersama mahasiswa. Bahkan biaya natal pernah diajukan ke Pemda Provinsi Papua di luar biaya eksodus sebesar Rp200 juta.

MM sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polda Papua sejak 7 Desember 2020 lalu.

"Untuk ancaman hukuman, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Fakhiri. (Salmawati Bakri)