Polisi Kembali Ungkap Sindikat Pencuri Motor di Timika, Satu Pelaku DPO
Barang bukti motor hasil curian yang diamankan Satreskrim Polres Mimika. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Barang bukti motor hasil curian yang diamankan Satreskrim Polres Mimika. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Untuk kesekian kalinya, jajaran Polres Mimika kembali mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (ranmor).

Paling baru, Satreskrim Polres Mimika meringkus empat orang anggota sindikat ranmor. Pelaku berinisial SI bahkan mencuri sepeda motor hasil curian yang sudah dibeli seorang penadah berinisial R.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menyebut, dari pengembangan SI dan R, terdapat tiga pelaku utama. Dua diantaranya yakni RYD, LRM diamankan di Kebun Sirih pada Senin (8/2/2021) kemarin. Sementara M masih dalam pencarian alias berstatus DPO.

"Awalnya yang kita amankan itu SI pada Sabtu. Ia mencuri motor curian di Pasar Sentral menggunakan kunci duplikat. Dari hasil pemeriksaan SI muncul namanya R sebagai penadah," kata Hermanto saat ditemui di Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Selasa (9/2/2021).

Penadah R kemudian mendatangi aparat kepolisian untuk memastikan motor yang diklaim sebagai miliknya tanpa membawa surat lengkap kendaraan.

"R ini membeli motor dari pelaku utama dengan harga Rp1 juta sampai Rp2 juta. Motor yang dibeli itu dari hasil pencurian dengan kekerasan oleh pelaku utama. Jadi mereka satu rangkaian," ujarnya.

Hermanto menggambarkan, sindikat pencuri motor tersebut seperti kawanan geng motor di kota-kota besar.

"Pelaku utama curas itu di SP1 menggunakan parang. Sementara si penadah itu sudah mengetahui hingga menyampaikan apabila ada motor seperti itu bisa dibawa artinya dia sudah mempunyai niat mengambil motor hasil kejahatan," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan sindikat pencuri motor tersebut, Hermanto mengatakan pihaknya sementara melakukan penyelidikan beberapa titik atau tempat motor yang dicuri. (Salmawati Bakri)