Polisi Pastikan Gelar Perkara Aduan Sabotase Sidang Paripurna LKPJ
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik)
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik)

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika akan melakukan gelar perkara aduan beberapa ASN terkait tudingan sabotase pelaksanaan sidang paripurna LKPJ pada Jumat 11 September 2020 di Kantor DPRD Mimika yang berbuntut mutasi.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, meski hanya bersifat aduan dan bukan laporan, namun pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika.

"Kita rencana akan gelar pada Januari mendatang. Apabila memenuhi unsur maka kita tingkatkan ke penyelidikan," ujarnya saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Rabu (23/12/2020)

Berdasarkan aduan tudingan sabotase oleh Syohrah Saleh salah satu ASN, AKP Hermanto mengatakan, terdapat halaman susunan acara yang terbalik.

Selanjutnya, halaman tersebut dipegang oleh Ketua DPRD Mimika Robby Omaleng sehingga tidak sesuai dengan aturan dan rapat akhirnya terjadi skorsing. Alhasil Sekwan Ananias Faot pun ditegur.

"Syohrah Saleh mewakili 34 ASN maupun honorer. Disitu ada bahasa sabotase pada saat rapat paripurna. Namun kita akan buktikan itu.

Sebelumnya puluhan ASN mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika pada awal November lalu untuk mengadukan hal yang sama seperti Syohrah Saleh.

Enny Abidondifu salah satu perwakilan ASN merasa tidak terima atas tuduhan sabotase tersebut.

Ia mengatakan, usai kejadian pada 11 September itu selanjutnya tanggal 19 Otober 2020 ASN di Kantor DPRD yang berjumlah 14 orang dimutasikan lantaran diduga ada hubungannya dengan masalah yang terjadi pada saat rapat LKPJ.

"Ada kalimat yang menyatakan waktu itu ada kesalahan di panduan acara keluarlah kata sabotase. Katanya ada yang sabotase pak ketua punya panduan acara. Kami tidak terima bukan mutasinya, kita minta tolong perjelas, kita pegawai negeri siap ditempatkan dimana saja, tetapi yang kita tidak terima dengan kata sabotase. Sekwan menggunakan kata ini memangnya kami ada buat kejahatan apa di dalam," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan selama ini, usai rapat LKPJ Setwan tidak pernah melakukan evaluasi dengan staf, namun tiba-tiba keluar surat mutasi.

Enny mengaku, dirinya bersama rekannya melihat sendiri surat permohonan mutasi yang dibuat oleh Setwan DPRD, dan penentuan tempat mutasi pun ditentukan sendiri, yang rata-rata ASN tersebut dimutasi ke distrik pedalaman.

"Disini kami laporkan Sekwan, kami tidak tantang siapa-siapa, kami juga tidak permasalahkan mutasinya karena ASN harus siap di tempatkan dimana saja, hanya saja kepada Sekwan, kami butuh kejelasan mengenai Sabotase yang dimaksud," imbuhnya. (Salmawati Bakri)