Polisi Pulangkan Simpatisan KNPB Setelah Buat Surat Pernyataan
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika sempat menangkap simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika berinisial ED alias Edo di Gang Mambesak belakang gedung Perpustakaan daerah, Timika Indah, Kamis (18/2/2021) kemarin.
ED yang diketahui sebagai juru bicara KNPB Timika itu akhirnya dipulangkan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIT setelah membuat surat pernyataan.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Dia langsung kita pulangkan ke rumahnya di Gang Mambesak belakang perpustakaan daerah sekitar pukul 22.30 WIT dengan membuat surat pernyataan," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/2/2021).
Ia mengatakan, ED sempat ditangkap buat diinterogasi terkait postingan yang dinilai oleh polisi sebagai hoax dan bisa memprovokasi masyarakat Papua.
Di akun media sosialnya, ED alias Edo menyebutkan perekrutan Bintara Noken Polri merupakan skenario Negara untuk mengadu domba sesama orang Papua, terlebih khusus generasi muda Papua. Ia lalu mengajak generasi muda Papua untuk tidak melibatkan diri dalam perekrutan tersebut.
"Kita klarifikasi terkait akunnya, dan dia mengaku dapat dari grup messenger kaki abu. Setelah intergoasi, dia mengaku bahwa postingan itu dibuat setelah mencopy paste dari grup messenger tersebut," kata Hermanto
Kendati demikian, kata Hermanto, ED tidak diproses hukum lantaran kebijakan baru Kapolri yang mengedepankan restorasi justice termasuk pada penerapan Undang-Undang ITE.
"Kalimat itu menghasut generasi Papua untuk tidak mendaftar Bintara Noken. Namun dia sudah meminta maaf dan akan menghapus postingan tersebut. Di surat pernyataan itu, dia tidak boleh lagi membuat postingan yang sifatnya provokatif," imbuhnya.
Selain menangkap ED, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, laptop, noken dan bendera bergambar Bintang Kejora, dan selembar kain merah bertuliskan, 'Lawan'.
ED juga pernah terjerat kasus makar bersama beberapa rekannya di organisasi KNPB Timika yang kini telah selesai menjalani masa hukuman. (Salmawati Bakri)