Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Uang Kas Bank Papua
Papua60detik – Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan penggelapan uang kas Bank Papua, kantor Kas Beoga, Kabupaten Puncak pada tahun anggaran 2017-2018.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan, dua pegawai Bank Papua Beoga diduga melakukan penggelapan dengan modus peminjaman kepada masyarakat tanpa dilengkapi dokumen syarat administrasi.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
“Dari pihak Bank Papua memberikan laporan informasi 2019, dugaan terjadinya korupsi penggelapan uang. Dari hasil audit mereka, itu (dugaan penggelapan) Rp900 juta namun sudah ada pengembalian sekitar Rp300 juta. Jadi masih ada sisa 600 juta,” ujar Bertu saat ditemui di kantor Satreskrim Polres Mimika, Kamis (17/2/2022).
Dua pegawai Bank Papua Beoga itu diduga bekerja sama meminjamkan uang ke beberapa nasabah dengan tak dilengkapi dokumen.
Peminjaman Rp200 juta ditambah bunga Rp50 juta. Bunga kredit ini mereka masukkan ke kantong pribadi.
Lantaran TKP berada di dua daerah yakni Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak, sehingga kata Bertu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Papua untuk memudahkan pemeriksaan.
“Unit Tipikor Polres Mimika telah melakukan gelar perkara di Direktorat Krimsus Polda Papua. Dikarenakan lokus atau TKP di dua tempat yakni Timika dan Beoga, sehingga disetujui dilimpahkan ke Polda. Tapi sebelum itu, kita sudah melakukan gelar, penyelidikan kita disini juga sudah maksimal. Kita masih lidik. Karena terhambat dua wilayah, jadi ditarik ke Polda. Karena di Beoga juga harus ada pemeriksaan,” kata Bertu. (Salmawati Bakri)