Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengusaha Miras Palsu ke Kejaksaan
Papua60detik - Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan ITW alias Titi, tersangka kasus dugaan minuman keras (Miras) palsu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Rabu (11/11/2020).
"Hari ini sudah kami serahkan tersangkanya bersama barang bukti ke Kejaksaan. Diterima langsung oleh Arthur Frits Gerald selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata dalam pesan singkat yang diterima Papua60detik, Rabu sore.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
ITW alias Titi diduga melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 386 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) jo 8 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 140 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21," ujar Kapolres.
Kasus itu mulai terkuak ketika beredar isu di Facebook yang menyebut 11 pemuda meninggal dunia karena diduga mengonsumsi minuman beralkohol dari salah satu toko miras di Kota Timika.
Jajaran Polres Mimika kemudian melakukan penyelidikan dan penyitaan ratusan botol miras pabrikan milik tersangka.
Dari hasil uji laboratorium forensik, Vodka Mansion House ukuran 250 ml dengan registrasi BPOM RI MD 101110156048 yang dijual TT, terbukti mengandung metanol 24,81 persen. Jumlah kandungan itu jauh di atas standar BPOM RI, yaitu kadar metanol maksimal 0,1 persen.
Sementara kadar Vodka Mansion House ukuran 350 ml yang dijual ITW nomor registrasinya tidak terdaftar di BPOM.
Miras pabrikan yang dijual TT selama ini didatangkan dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penyelidikan polisi, proses masuknya miras-miras oplosan tersebut juga bermasalah dan tersangka tidak memiliki izin. (Salmawati Bakri)