Sepasang Kekasih Tersangka Pembuang Bayi Terancam Lima Tahun Penjara
Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya dievakuasi ke RSMM. Foto: Istimewa
Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya dievakuasi ke RSMM. Foto: Istimewa

Papua60detik - Sepasang kekasih CM dan KN ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya membuag bayi darah daging mereka sendiri. Keduanya terancam hukuman pidana penjara lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, pelaku KN dijerat Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.

Sementara CM dijerat pasal 308 KUHP yang berbunyi: "Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh".

"Keduanya mahasiswa di Timika. Mereka diamankan di rumah Jalan SP2," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).

Dari hasil penyelidikan, CM mengetahui rencana membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan KN di depan KPPN arah jalan baru depan kantor BLK lama Timika pada Jumat kemarin.

"Kita lacak handphonenya dan ada percakapan: kau sudah lakukan itu? (membuang bayi). Jadi perempuannya sudah tahu. Semua sudah direncanakan. Karena saat laki-laki yang membuang bayi itu sudah menyiapkan  susu dan selimut. Berharap ada orang yang mengambilnya," ungkap Hermanto.

CM masuk ke RS Kasih Herlina pada Jumat (12/2/2021) siang sekitar pukul 12.25  WIT dengan usia kehamilan 33 Minggu.Kondisi kehamilannya tidak diketahui sang orang tua.

"Pengakuan ibunya, dia (CM) tidak pernah keluar rumah. Dan perutnya tidak kelihatan, belum sampai sembilan bulan. Disembunyikan karena takut ketahuan keluarga akibat pacaran yang berlebihan," katanya.

Usai melahirkan, CM meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan petugas. Ia melewati pintu belakang dengan meninggalkan placenta (ari-ari) anaknya di rumah sakit.

Penyidik pun akan meminta keterangan security dan perawat yang bertugas di RS Kasih Herlina saat itu untuk mendalami kasus tersebut.

"Kedua keluarga telah sepakat merawat bayi itu. Saat ini diasuh oleh keluarga perempuan dengan biaya perawatan dibantu keluarga laki-laki," katanya. (Salmawati Bakri)