Tahap II, Perekam Video Mesum Jadi Tahanan Kejari Mimika
ZHIB alias Ida tersangka pembuatan video berkonten pronografi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (23/10/2020).
ZHIB alias Ida tersangka pembuatan video berkonten pronografi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (23/10/2020).

Papua60detik - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyerahkan berkas tahap dua kasus video bemuatan pornografi dengan tersangka AZHIB alias Ida ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (23/10/2020).

Kepala Seksi Tata Urusan Negara (Kasitun) Kejati Papua, Abdul Rahman mengatakan, pelimpahan tahap dua kepada Kejari Mimika itu dikarenakan 'locus delecti’ atau tempat kejadian perkara (TKP) di Timika.

"Kasusnya sudah P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap), sehingga sekarang dilakukan tahap II. Dengan tahap II ini, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Timika. Kemungkinan akan ada pendampingan dari Kejati Papua sebagai JPU," kata Abdul Rahman usai melakukan pelimpahan tahap dua di Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Jumat siang.

AZHIB disangka mendalangi perekaman video ranjangnya dengan oknum tokoh masyarakat MM,  selama 58 detik.

Menurutnya, berdasarkan berkas perkara, AZHIB alias Ida mengakui merekam video atas inisiatif sendiri tanpa mendapat suruhan orang lain. Perekaman dilakukan menggunakan handphone pribadi

"Tersangka mengakui kalau dia sendiri yang melakukan perekaman. Makanya dikenakan Undang-Undang Pornografi, yang mana telah membuat atau memproduksi. Tersangka memiliki dua HP, namun yang pertama LCD (layar) rusak, maka dia menggunakan HP Baru," ungkap Abdul Rahman.

File-file video tersebut sudah dipindahkan ke handphonenya yang baru. Handphone dan SIM card miliknya jadi barang bukti dalam kasus ini.

AZHIB alias Ida, dijerat dengan Pasal 29 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman enam tahun pidana penjara.

Untuk sementara, penahanan AZHIB alias Ida dititipkan ke Polres Mimika selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Timika. Setelah itu, akan ditahan di Lapas Kelas II B Timika.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Mimika, tapi kemudian diambil alih Polda Papua karena diduga melibatkan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan beberapa tokoh masyarakat di Mimika.

Video yang menunjukkan adegan ranjang berdurasi 58 detik itu viral di media sosial WhatsApp sejak Selasa (11/08/2020) lalu.

Dalam video yang melibatkan MM, sebagai korban, AZHIB alias Ida, pemeran perempuan itu diam-diam merekam adegan itu dan mengaku kepada korban bahwa sedang membalas sebuah SMS.

Selain AZHIB, Polda Papua telah menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. Kelimanya, EO, VM, UY, PYM dan DW dikenakan Undang-Undang tentang ITE. (Salmawati Bakri)