Tersangka Korupsi Puskesmas Wania Belum Ditahan
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto.

Papua60detik - Polres Mimika belum juga menahan NA yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejak 22 Oktober lalu dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Wania.

Tersangka NA yang merupakan mantan Plt Kepala Puskesmas Wania. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, NA belum ditahan karena penyidik masih akan melihat perkembangan kasus berdasarkan pemeriksaan dan penelitian berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Untuk mengantisipasi NA kabur ke luar Kota Timika, Polres Mimika telah mengeluarkan surat perintah larangan keluar daerah terhadap tersangka.

"Nanti kita lihat situasinya, tergantung kooperatifnya dia atau tidak. Yang jelas kita antisipasi saja, karena penerbangan dan pelayaran sudah lancar. Yang jelas sudah kita koordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan untuk pencekalan apabila dia mau keluar Timika," kata Hermanto.

Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskim Polres Mimika mulai melakukan pemeriksaan terhadap NA sebagai tersangka.

"Hari ini sudah ada surat pemanggilan kepada tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Mimika. Panggilannya sehubungan dimintai keterangan sebagai tersangka. Nanti keterangan dari dia (NA) kita lampirkan dalam berkas," kata Hermanto.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NA, penyidik Tipikor Polres Mimika juga tengah meminta keterangan saksi ahli, yaitu auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua di Jayapura.

"Jadi nanti keterangan ahli BPKP juga kita masukan di dalam berkas, selanjutnya kita kirim berkas tahap I ke jaksa," ujarnya.

Pada kasus itu, NA didugaa menyelewengkan dana sekitar Rp499 juta. Dana itu bersumber dari APBN non fisik tahun anggaran 2019 yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional puskesmas itu.

Kerugian negara tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua.

Dari kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk bendahara yang bertugas mengambil uang di bank dengan NA. Uang itu langsung diminta oleh NA sehingga menyebabkan tidak ada laporan pertanggungjawaban.

"Kalau triwulan satu dan dua masih aman. Karena ada laporan pertanggungjawaban. Tapi untuk triwulan ketiga tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diserahkan. Hal ini juga diakui oleh Dinas Kesehatan Mimika, sehingga tidak ada lagi pencairan untuk anggaran triwulan keempat," kata Hermanto.

Indikasi korupsi pengelolaan BOK Puskemas Wania terendus pada 2019, setelah para petugas kesehatan menutup operasional puskesmas. Petugas tidak puas dengan pengelolaan anggaran operasional oleh NA sebagai pimpinan Puskesmas. (Salmawati Bakri)