10 Persen Warga Merauke Belum ber-KTP
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kabupaten Merauke, Yustina Regina Kamisopa. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kabupaten Merauke, Yustina Regina Kamisopa. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik

Papua60detik -  Warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Merauke, Papua tahun 2021-2022 mencapai 154.986 jiwa. 

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kabupaten Merauke, Yustina Regina Kamisopa mengatakan, data tersebut mengacu pada Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester satu dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. 

"Yang sudah ikut perekaman sebanyak 138.248 orang atau sekitar 89 persen. Yang belum merekam 16.738 jiwa atau sekitar 10 persen," kata Yustina, Kamis (17/3/2022). 

Selama periode 2021-2022, Dukcapil setempat telah mencetak 129.438 keping KTP elektronik (KTP el). Sisanya sebanyak 8.813 atau sekitar 6 persen masih dalam proses pencetakan. 

"Bisa juga sudah dicetak juga, tapi tidak terhitung, karena data yang kita input itu dikonsolidasi lagi oleh pusat setiap enam bulan. Nanti kami akan terima data DKB di bulan Juli 2022," jelas dia. 

Setelah menerima data DKB dari Ditjen Dukcapil pada Juli nanti, kata dia, dinas setempat baru dapat menyampaikan kepada publik terkait data kependudukan yang sudah tervalidasi. 

"Data wajib KTP di Merauke pastinya akan bertambah seiring usia wajib KTP. Saat ini partisipasi masyarakat sanfat baik dalam mengurus dokumen kependudukannya," ujarnya. 

Ia menambahkan, untuk pelayanan administrasi kependudukan di pedalaman Merauke, pihaknya menggunakan sistem jemput bola atau berinisiatif mendatangi masyakarat yang tinggal di pedalaman. 

"Program jemput bola dilakukan agar hak-hak masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan dapat terpenuhi dengan baik," imbuhnya. (Eman Riberu)