12 Anggota Polres Mimika Disidang Propam, Masalah Kode Etik dan Disiplin
Kasie Propam Polres Mimika Iptu Yongky. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasie Propam Polres Mimika Iptu Yongky. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Mimika pada 2025 ini telah melaksanakan sidang internal terhadap 12 anggotanya terkait kode etik dan masalah kedisiplinan. 

Kasie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika Iptu Yongky Rumte mengatakan sidang telah dilakukan pada awal Februari 2025.

"Ada 12 personel yang kami sudah sidangkan, yang 10 terkait kode etik dan dua terkait disiplin. Itu sudah kami laksanakan pada awal Februari yang dipimpin langsung oleh pak Wakapolres sebagai pimpinan sidang," ujarnya, Selasa (8/4/2025). 

Sidang berjalan dengan lancar. Katanya 12 anggota itu pun menerima putusan sidang. Tak seorang pun ajukan banding.

"Sanksi dari 12 anggota tersebut rata-rata penempatan khusus (Patsus) 30 hari sebelum persidangan dan ada yang tunda pendidikan itu sebagai sanksi ke mereka," katanya. 

Sementara untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai saat ini belum ada. 

Sementara terkait anggota Polres Mimika berinisal MK yang diduga terlibat kasus pidana hingga kini belum disidang dan sementara ditahan di Polsek Kuala Kencana. Rumte mengatakan, libur lebaran jadi alasan penundaan.

"Memang dari Kapolres sendiri sudah menyarankan untuk sidang tetapi kemarin bertepatan dengan libur lebaran sehingga kami akan minta petunjuk lebih lanjut. Sedangkan pidananya nanti semua dari Reskrim yang menanganinya dan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk tahap selanjutnya," jelasnya. (Eka)