120 Warga Periksa Kesehatan Jiwa, 6 Dirujuk ke RSJ Abepura

- Papua60Detik

Kepala Bidang pencegahan dan Pegendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Obet Tekege, foto; Martha/ Papua60detik
Kepala Bidang pencegahan dan Pegendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Obet Tekege, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Kepala Bidang pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Mimika, Obet Tekege menyebut sudah 120 warga Mimika telah melakukan pemeriksaan kejiwaan tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 70 di antaranya harus jalani pengobatan dan 6 terdeteksi Orang dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) parah dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Abepura di Jayapura. Sisanya hanya perlu konsultasi. 

"Dari berbagai kalangan dan rata-rata masih berusia produktif. Mungkin penyebabnya adalah masalah pekerjaan atau rumah tangga, atau yang lainnya," ujar Obet saat diwawancarai, Rabu (16/10/2024). 

Saat ini Dinas Kesehatan membuka pelayanan konsultasi kejiwaan di Puskesmas Timika. Ia menjelaskan, program layanan konsultasi kejiwaan ini diadakan karena semakin banyaknya ODGJ yang berkeliaran.

"Kami dari Dinkes memprogramkan bagaimana pemeriksaan secara skrining kemudian kita lihat gejalanya untuk mengetahui statusnya" terangnya.  

Kata Obet, belum ada psikiater yang disiapkan di Timika untuk melayani terkait kejiwaan. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan khusus di bidang tersebut.

"Belum ada psikiater. Kita fokus pada pengobatan, dan yang parah akan dirujuk ke Rimah Sakit Jiwa Jayapura, biayanya ditanggung oleh Dinas. Sesuai penekanan Kepala Dinas, nantinya pelayanan ini akan dibuka di setiap Puskesmas," terangnya. 

Pekan depan Dinas Kesehatan akan membuka Posko pelayanan pemeriksaan kejiwaan di Puspem dengan sasaran para pegawai di pemerintahan. Hal ini untuk mengetahui sekaligus mencegah adanya gangguan kejiwaan akibat tekanan kerja atau laiinnya.

"Kami akan buat jadwal pemriksaan dan mendatangi kantor-kantor. Kami harap pegawai-pegawai di pemerintahan diwajibkan mengikuti. Sehingga kita tahu apakah dia berisiko gangguan atau tidak," pungkasnya. (Martha)




Bagikan :