122 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi Khusus Natal 2025
Papua60detik - Momentum Hari Raya Natal 2025 membawa kabar sukacita bagi 122 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua Tengah. Mereka resmi menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansyur Yunus Gafur, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik tanpa pelanggaran disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dengan predikat baik.
Baca Juga: Ini Kinerja Kejari Mimika 2025
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Mansyur.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Timika, warga binaan penerima remisi berasal dari berbagai kasus tindak pidana. Rinciannya meliputi kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 48 orang, narkotika 20 orang, pencurian 17 orang, penganiayaan 12 orang, pengeroyokan 7 orang, pembunuhan 5 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 4 orang, kecelakaan lalu lintas 3 orang, penggelapan 2 orang, kekerasan seksual 2 orang, serta masing-masing satu orang dari kasus penadahan dan kesehatan.
Pemberian remisi ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam mendorong proses reintegrasi sosial, sekaligus mengapresiasi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. (Eka)