13.899 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mimika Dapat Subsidi 2,4 juta
Papua60detik – Pemerintah pusat memberi mandat BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan subsidi gaji sebesar 2,4 juta perorang di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Mimika.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Verry K Boekan menjelaskan, program ini sebagai stimulus bagi ekonomi masyarakat di masa pandemic covid-19. Pemerintah bermaksud mendorong sektor ril ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Jadi bantuan ini diperuntukkan bagi tenaga kerja penerima upah khusus peserta BPJS Ketenagakerjaan saja. Jadi peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 juni 2020, itulah mereka yang berhak mendapatkan subsidi gaji namanya. Dengan penghasilan di bawah 5 juta rupiah,” katanya Kamis (13/08/2020).
Besaran yang akan diterima setiap orang adalah Rp600 ribu perbulan, dengan skema perhitungan selama empat bulan secara dua tahap, dengan total jumah 2,4 juta perorang.
“Jadi dua bulan pertama, itu Agustus - September, kemudian nanti untuk bulan Oktober - November. Jadi perdua bulan, setiap bulan itu pembayarannya 1,2 juta. Kalo dikali 4 bulan jadi 2,4 juta” lanjutnya.
Untuk pencairannya sendiri dari pihak BPJS Ketenagakerjaan belum dapat memastikan kapan pastinya, karena menunggu arahan dari pemerintah Pusat.
Dari 15,8 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia, data BPJS Ketenagakerjaan penerima subsidi di Kabupaten Mimika yang terdaftar sudah 13.899 peserta yang mengirim nomor rekening dari 319 perusahaan. Diperkirakan akan bertambah lagi beberapa hari ke depan.
“Jumlah tenaga kerja yang aktif saat ini di data BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika berjumlah 30.620 peserta dari 1.771 perusahaan. Subsidi Gaji bagi peserta jamsostek sektor penerima upah itu berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah, yang penyalurannya melalui rekening masing-masing peserta” ungkapnya.
Adapun persyaratan bagi penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut : Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, merupakan pekerja atau buruh penerima upah, memiliki rekening bank aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pekerja, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 juni 2020.
Untuk diketahui yang dimaksud tenaga kerja penerima upah adalah tenaga kerja yang bekerja pada badan usaha yang berbadan hukum dan menerima gaji setiap bulan termasuk aparat Kampung, tenaga honor Pemda, dan lain lain.
BPJS Ketenagakerjaan dipilih pemerintah penyaluran dana tersebut karena dianggap datanya paling akurat dan lengkap. (Yunita S)