15 Perusahaan di Mimika Berutang Rp2,3 Miliar ke BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Verry Boekan dan Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan keterangan pers, Rabu (15/12/2021). Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Verry Boekan dan Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan keterangan pers, Rabu (15/12/2021). Foto: Fachruddin Aji/ Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 15 perusahaan di Mimika berutang iuran ke BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021. Total nilainya sampai Rp2,3 Miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry Boekan mengaku masih memakai pendekatan lunak. Ia memberi kelonggaran bagi 15 perusaan itu dengan cara cicil.

"Kalau cara soft tidak juga bisa ditempuh maka sesuai kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika kami akan membuat surat kuasa khusus (SKK) untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Verry Boekan usai rapat monitoring dan evaluasi Kerjasama dengan dan Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (15/12/2021).

Sementara itu, Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengakau siap melakukan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan piutang tersebut.

"Tentunya kita menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu. Kita akan undang untuk melakukan mediasi dan mencari solusi untuk menyelesaikan atau membayar piutang tersebut. Jika pendekatan secara persuasif tidak juga diindahkan kita akan melakukan dengan cara lain sehingga mereka bisa patuh," katanya.

Sutrisno berharap perusahaan yang masih nunggak segera menyelesaikan tunggakan tersebut, karena akan berdampak bagi tenaga kerja atau karyawan mereka sendiri. (Fachruddin Aji)