18.641 Warga Mimika Terdaftar Terima Bantuan Pemerintah Rp900 Ribu
Papua60detik - Sebanyak 18.641 warga Mimika terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) yang disalurkan Kementerian Sosial melalui Kantor Pos Timika Indonesia.
Bantuan yang totalnya Rp900 ribu ini tediri dari bantuan sosial pangan (BSP) dan bantuan minyak goreng periode April hingga Juni 2022. BSP Rp200 ribu per bulan dan bantuan minyak goreng Rp100 ribu per bulan.
“Jadi BSP Rp600 ribu selama tiga bulan dan minyak goreng Rp300 ribu juga selama tiga bulan. Jadi total Rp900 ribu per KPM,” kata Kepala Kantor Pos Cabang Timika, Junaidi Nur saat ditemui Papua60detik di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2022).
Dalam penyalurannya, Kemensos hanya memberikan batas waktu hingga, Kamis (21/4/2022) mendatang. Namun Junaidi tidak yakin Kantor Pos Timika mampu menyelesaikannya tepat waktu mengingat penyaluran yang sementara mereka jalankan baru untuk 6 distrik yang ada disekitar Kota Timika. 12 distrik lainnnya di wilayah pedalaman belum sama sekali.
Ia mengatakan untuk penyaluran di 12 distrik ini, Kantor Pos harus mendiskusikannya dengan pihak terkait tentang bagaimana mekanisme penyalurannya. Apakah masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya atau dengan cara lain.
“Makanya kita harus diskusi dengan Pemda, polanya seperti apa. Karena kalau tidak kami dari Pos tidak berani juga. Kami usahakan hari ini ada diskusi untuk ini karena waktunya semakin mepet,” tuturnya.
Adapun jumlah KPM pada tahap ini mengalami peningkatan sekitar 2.000 dibandingkan tahap Januari hingga Maret lalu. Terkait penambahan jumlah ini, Junaidi mengaku itu bukan ranah Kantor Pos. Tanggung jawab Kantor Pos hanya menyalurkan.
Syarat dalam pengambilan bantuan ini yakni harus terdaftar sebagai penerima di link Kemensos dan membawa KTP.
Sementara bagi mereka yang mewakili, wajib menunjukkan kartu keluarga dan surat keterangan dari kelurahan setempat. (Anti)