21 Kekerasan Seksual Terhadap Anak di 2020, Orang Tua Wajib Waspada
Papua60detik - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat sebanyak 21 kejadian kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2020. Jika dirata-ratakan, hampir dua kasus yang dilaporkan per bulannya.
Pada Desember sekarang, Kepala DP3AP2KB Mimika, Maria Rettob menyebut, kekerasan seksual terhadap anak sudah dua kali terjadi dalam rentang waktu berdekatan.
Sebab itu ia meminta, orang tua lebih meningkatkan pengawasan dan waspada terhadap orang yang berada di sekitar anak.
Kasus terbaru yang ditanganinya, yaitu seorang pemuda melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah yang masih berusia 4 tahun. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Sementara korban, kata Maria, masih dalam tahap pengawasan psikologis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kita akan berikan pendampingan sampai anak ini benar-benar siap. Karena dia trauma sampai-sampai takut melihat pelaku. Saat ini dia (korban) masih tinggal sama orang tuanya, kalau begitu kita yang akan berkunjung, tetapi kalau merasa tidak aman dan trauma, maka kita punya rumah aman, untuk pendampingan," kata Maria, Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, orang tua saat ini harus mengajarkan kepada anak tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh siapapun, kecuali ibu.
Tujuan dari edukasi tersebut adalah menghindarkan anak dari tindakan kekerasan seksual yang mungkin saja dilakukan oleh siapapun.
Sementara itu menurut ejournal.kemsos.go.id yang diposting pada 2015 dengan penulis Ivo Noviana, dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, antara lain, hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya, dan stigma.
Secara fisik memang mungkin tidak ada hal yang harus dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tapi secara psikis bisa menimbulkan trauma, bahkan pelampiasan dendam. Bila tidak ditangani serius, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat. (Fachruddin Aji)