28 Pangkalan Minyak Tanah Kembali Mengadu ke DPRD Mimika
Papua60detik - Sebanyak 28 pemilik pangkalan minyak tanah di Timika yang sebelumnya ada di bawah naungan CV Favi mendatangi DPRD Mimika, Rabu (08/07/20) untuk kesekian kalinya.
Mereka mengadu terkait belum dikeluarkannya 13 persyaratan untuk menjadi pangkalan minyak tanah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika.
Setidaknya, para pemilik pangkalan ini sebelumnya telah mendatangi DPRD Mimika sebanyak tiga kali membawa masalah yang sama.
Disperindag telah mencabut izin operasional ke-28 pangkalan tersebut karena belum melengkapi 13 hal yang menjadi persyaratan untuk berdirinya sebuah pangkalan minyak tanah.
Setelah melakukan pertemuan, Sekertaris Komisi B DPRD Mimika, Herman Gafur mengatakan, sebelumnya telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disperindag mengenai masalah tersebut. Hasilnya, Disperindag menyatakan akan berusaha mengakomodir ke-28 pangkalan asal mereka memenuhi 13 persyaratan yang diajukan oleh dinas.
“Jadi pada prinsipnya sudah ada kesepakatan yang kita sepakati bersama-sama. Kita berharap bahwa kesepakatan itu menjadi komitmen kita semuanya. Pemilik pangkalan berkomitmen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan berkomitmen, supaya tidak ada persoalan lagi,” kata Herman.
Ia menjelaskan, sebelumnya hanya ada lima persyaratan yang harus dipenuhi. Menjadi 13 saar ini hanya busa terjadi jika ada perubahan regulasi dengan tambahan delapan syarat.
“Nah, ini yang harus kita kroscek, supaya kita berharap 28 pemilik pangkalan ini kalau memang sesuai dengan syarat yang dibutuhkan itu terpenuhi, saya pikir tidak ada alasan untuk mereka tidak diprioritaskan,” katanya.
Sementara dari pihak pangkalan mengungkap, mereka tidak mengetahui isi dari 13 persyaratan tersebut. Pemilik pangkalan sudah mendatangi dinas terkait mencari informasi, tapi hasilnya nihil.
“Hampir tiap hari kami ke dinas terkait meminta 13 poin persyaratan yang dimaksud, tetapi alhasil kami tidak dilayani dengan baik. Kami hanya mau pemerintah dinas terkait agar dapat menguraikan dengan jelas apa yang menjadi kekurangan dari 28 pangkalan supaya kita dapat memperbaiki itu” jelas Frans Kambu mewakil pemilik pangkalan.
Sebelumnya pemilik pangkalan minyak tanah sudah tiga kali mendatangi kantor DPRD Mimika mengadakan pertemuan bersama Komisi B dan membahas masalah yang sama mengenai persoalan pangkalan minyak tanah. Tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait penyaluran minyak tanah pasca dicabutnya izin operasional CV Favi. (Yunita S)