3.228 Pekerja di Mimika Dirumahkan Sepanjang Pandemi
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga.
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga.

Papua60detik - Dampak pandemi covid-19 tak pelak merembes pada sektor ekonomi warga, khususnya bagi para pekerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika mencatat, sudah 3.228 dirumahkan sejak pandemi Maret lalu hingga Oktober sekarang.

"Bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tapi untuk sementara dirumahkan. Ada yang masih terima gaji tapi belum dipanggil untuk masuk kantor," kata Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (19/10/2020).

Menurut Yanengga ribuan pekerja itu berasal dari 59 perusahaan di Mimika. Pekan ini ia berencana memantau kondisi mereka.

"Minggu ini kami akan memantau, apakah ada yang sudah masuk kembali atau belum," tuturnya.

Menurutnya, dari 59 perusahaan yang merumahkan pekerjanya, paling banyak berasal dari perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI). Sisanya, beberapa perusahaan di Timika.

Ditanya apakah ada pengaduan karyawan  selama pandemi, Yanengga mengaku, instansinya menerima laporan

Ia mengaku, mendapat laporan pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima gaji serta belum dipanggil kembali kerja atau dirumahkan dengan alasan tak jelas. Menyikapi laporan itu, Disnakertrans menyurati perusahaan asal pekerja itu.

"Kemarin ada karyawan yang melapor bahwa dirinya tidak bisa kembali bekerja setelah turun dari Tembagapura habis mogok. Dia lapor kenapa sampai hari ini tidak dipanggil naik, kami pun menyurat kepada perusahaan untuk menjelaskan, apakah dia dirumahkan atau dipanggil tapi tidak tahu," ujarnya

Sementara itu Mediator Hubungan Industrial, Disnakertrans Mimika, Hamprit Tahihutu, mengungkap, banyak menerima pengaduan dari pekerja

Menyelesaikan setiap aduan pekerja, Disnakertrans tetap mengedepankan penyelesaian pengaduan dengan cara musyawarah.

"Jadi nanti tetap kami lakukan musyawarah atau mediasi, tetapi sebelum itu prosesnya dimulai dengan pihak terkait melakukan perundingan, kalau buntu dituangkanlah ke dalam risalah bipartit untuk kemudian dilanjutkan pada mediasi. Risalah itu menjadi syarat formil. Kalau tidak ada itu kami tolak," jelasnya. (Fachruddin Aji)