4000 Pekerja PT Freeport Telah Disuntik Vaksin Covid-19
Papua60detik - Sebanyak 4000 pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mendapat suntikan vaksi covid-19. 1300 diantaranya sudah mendapatkan dua suntikan, sementara 1700 sisanya masih suntikan vaksin dosis pertama.
"Vaksinasinya gabungan dua program gotong-royong dan kerja sama Pemda," kata Vice President Govrenment Relation PTFI, Johnny Lingga saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).
Vaksinasi tahap ini diprioritaskan bagi karyawan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kita dahulukan itu bagi karyawan yang bersentuhan langsung sama orang-orang contohnya shopping, PSU yang melayani makan, itu prioritas. alau nanti sudah datang banyak semua pasti akan kami vaksinasi," katanya.
Tahap pertama program vaksinasi gotong royong (VGR) diperuntukkan bagi 5.855 pekerja beserta keluarga di Kantor PTFI Jakarta.
Pada program kerja sama dengan Pemkab Mimika, PTFI telah menerima vaksin Sinovac yang akan diberikan kepada 4.500 pekerja di area kerja, Mimika.
Vaksin yang digunakan adalah Sinopharm dan Sinovac yang telah lolos standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), serta telah mendapatkan persetujuan penggunaanya dalam keadaan darurat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tanpa Paksaan
Tapi di tengah upaya mengakselerasi vaksinasi covid-19 ini, puluhan pekerja PTFI berunjuk rasa di Ridge Camp Mile 72, Temabagapura pada Minggu (27/6/2021) lalu. Tuntutan utamanya, menolak vaksinasi covid-19. 33 pekerja ditangkap pada unjuk rasa itu.
Mewakili Manajemen PTFI, Johnny Lingga menegaskan tidak pernah memaksa pekerjanya ikut vaksinasi.
"Saya kan sudah berkali-kali bilang vaksin itu sukarela, tetapi buat yang tidak mau divaksin, itu tidak usah datang saja. Jangan membuat kerusuhan atau memprovokasi orang lain," katanya.
Menurutnya, menolak divaksin adalah hal wajar, asal jangan memprovokasi atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
"Hanya karena mereka tidak menyetujui, kita harus hentikan vaksinasi? Nah seperti begitu kan tidak bisa. Ini kan program pemerintah, yang menolak itu sekitar 50-an orang saja," ujarnya.
Bahkan PTFI tak punya aturan sanksi bagi pekerja yang menolak vaksin covid-19. Soal sanksi atau konsekuensi menurutnya merupakan kewenangan pemerintah.
"Kalau suatu saat yang divaksin tidak perlu lagi dites, yah konsekuensi yang belum vaksin wajib tes terus, pasti pemerintah akan membuat peraturan seperti itu nantinya meski saat ini belum," ungkapnya. (Fachruddin Aji)