781 WNA Tinggal di Mimika, Kebanyakan Kerja di Tambang

- Papua60Detik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani. Foto; Martha/ Papua60detik
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani. Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat sebanyak 781 Warga Negara Asing (WNA) mendapat izin tinggal di Kabupaten Mimika.

"Pekerjaan mereka kebanyakan bekerja di area pertambangan, lebih signifikan di PTFI sebagai subkontraktor atau privatisasi. Ada juga yang di Pronggo dan Potowaiburu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani saat diwawancarai, Kamis (15/11/2024). 

Ia merinci, Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA di Kabupaten Mimika berjumlah 8 orang. ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia dengan waktu lebih dari 10 tahun. 

"Pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berjumlah 8 orang, dan kartu yang mereka pegang adalah berwarna hijau,"  ujarnya.

Selain ITAP, WNA juga memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS adalah dokumen visa yang diperlukan Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan dengan persyaratan yang ditentukan juga. 

Kata Agus, sejauh ini sebanyak 648 WNA tercatat sebagai pemegang ITAS. Sementara untuk izin tinggal lainnya sebanyak 47 orang dan izin tinggal untuk melakukan kunjungan 136 WNA. 

"Sehingga total WNA yang ada di Mimika sekitar 781 orang. Meskipun memiliki izin kita tetap melakukan pengawasan," pungkasnya.

Salah satu fungsi dari Imigrasi adalah mengawasi orang asing di Indonesia serta menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke Indonesia. Sebab itu, petugas imigrasi rutin melakukan pengawasan bagi WNA yang ingin untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia. (Martha)




Bagikan :