Ada Unsur Kelalaian, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Kebakaran di Budi Utomo
Polisi olah TKP kebakaran di Jalan Budi Utomo Timika beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ Papua60detik
Polisi olah TKP kebakaran di Jalan Budi Utomo Timika beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ Papua60detik

Capt: Polisi olah TKP kebakaran di Jalan Budi Utomo Timika beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ Papua60detik


Ada Unsur Kelalaian, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Kebakaran di Budi Utomo 


Papua60detik - Hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Papua terkait peristiwa kebakaran deretan sejumlah warung hingga toko perbelanjaan Unalala pada April lalu telah keluar. 

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengungkapkan, api tersebut akibat adanya unsur kelalaian oleh pemilik atau pengguna dari bangunan warung yang terbakar.

"Jadi, penyebab kebakaran ini bukan karena korsleting, tapi karena memang ada kelalaian. Namun kita akan memastikan lagi dari mana awal mula titik api. Itu nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk peningkatan statusnya, siapa yang menjadi tersangka," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2022) kemarin.

Dari gelar perkara tersebut, nantinya penyidik baru bisa menyimpulkan dan memastikan orang yang bertanggungjawab atas kelalaian itu sehingga terjadi kebakaran.

"Untuk menetapkan tersangka kita belum bisa, karena belum ada keterangan yang menyebutkan. Tapi itulah gunanya petunjuk-petunjuk kita rangkai, sehingga nanti kita bisa menyimpulkan terkait dengan tidak pidana kelalaian menyebabkan kebakaran ini,” ujarnya. (Salmawati Bakri)