Agen Petasan dan Kembang Api Wajib Punya Izin Polisi
Petasan yang disita Polsek Mimika Baru lantaran tidak memiliki izin. Selasa (7/12/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Petasan yang disita Polsek Mimika Baru lantaran tidak memiliki izin. Selasa (7/12/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Personel Polsek Mimika Baru , menertibkan penjualan petasan dan kembang api di kota Timika yang tidak memiliki izin kepolisian, Selasa (7/12/2021).

Mereka  menyambangi Jalan Bhayangkara kompleks ex pasar swadaya hingga Jalan Hasanudin untuk mengecek sekaligus mengimbau para pedagang.

Ratusan petasan dan kembang api dengan berbagai ukuran dari agen yang tidak memiliki izin pun diamankan. Tak hanya itu, empat orang selaku pengecer juga dipanggil dan diberikan pemahaman di Mapolsek Mimika Baru.

Kanit Intelkam Polsek Miru, Ipda I Putu Dhyana, mengatakan bahwa, hingga saat ini belum ada agen distributor yang memiliki izin. Untuk itu pihaknya melakukan razia penertiban untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh bunyi-bunyian ataupun ledakan petasan.

"Jadi karena belum ada izin, berarti penjual-penjual yang saat ini ada, boleh dikatakan ilegal. Sweeping ini alan terus dilakukan jelang Natal dan Tahun Baru supaya mengeliminir gangguan Kamtibmas akibat ledakan-ledakan petasan dan sebagainya," kata I Putu Dhyana.  

"Kalau mereka masih berani jual lagi, maka akan diproses. Untuk izin penjualannya harus diproses sampai ke Polda," ujarnya menambahkan.

Terkait hal itu, salah satu agen yakni Hery menyebut bahwa saat ini pengajuan izin sementara dalam proses di Polda Papua. Namun, sebagian dari sekian banyak petasan dan kembang api yang ada di tokonya telah terjual di Timika. 

"Kaka saya sementara di Jayapura urus izinnya. Kita sudah jual sebagian," ujarnya. (Salmawati Bakri)