Ambil Paket Obat Terlarang, Wanita ini Langsung Ditangkap Polisi
Barang bukti yang disita polisi dari seorang wanita di Jalan Megantara, Kamis (25/1/2024) kemarin. Foto: Istimewa
Barang bukti yang disita polisi dari seorang wanita di Jalan Megantara, Kamis (25/1/2024) kemarin. Foto: Istimewa

Papua60detik - Seorang wanita berinisial S ditangkap polisi lantaran kedapatan mengambil paket berisikan obat-obatan terlarang di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Megantara, Kamis (25/1/2024) lalu. 

Dalam siaran pers yang diterima Papua60detik, pada waktu tersebut, tim Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari warga bahwa diketahui  sebuah kiriman paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di temukan satu buah paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari  tanggerang banten Jawa Barat dengan alamat tujuan kota Timika. 

"Tim bergerak cepat menuju TKP dan melakukan koordinasi dengan pihak Sicepat, pada saat itu datang seorang yang kami curigai sebagai pemilik paketan obat-obatan terlarang tersebut untuk mengambil paketan di jasa pengiriman Sicepat Timika," kata Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, Sabtu (27/1/2024), 

Selanjutnya tim mengamankan pelaku berinisial SK alias Fani. Dari hasil interogasi awal bahwa paketan tersebut milik pelaku berinisial I yang kini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah tim mendatangi rumahnya yang bersangkutan tidak berada di tempat, namun tim mendapatkan pelaku berinisial RS alis Aldi berada di dalam rumah pelaku I. Tim amankan pelaku dan dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hempy.

Adapun barang bukti yang disita antara lain  3 buah bungkus obat obatan terlarang berisikan 3.151 (tiga ribu seratus lima puluh satu) butir obat Dextromethorpam, 1 buah paralon sebagai pembungkus paketan dan satu buah HP merek Vivo.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan terhadap kedua pelaku melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 thn 2009 tentang Kesehatan," ujarnya. (Amma)