Anak Muda Kamoro Laporkan Dua Orang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jumat, 26 Juni 2020 - 20:53 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Dua orang berinisial AN dan MG dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Suku Kamoro di media sosial Facebook.
Keduanya dilaporkan oleh kelompok yang menyebut diri, Anak Muda Asli Kamoro, Jumat (26/6/2020).
Laporan tersebut berawal dari WhatsApp Group Kelompok Anak Muda Asli Kamoro yang gempar dengan sebuah screenshot pembicaraan dari akun Messenger Facebook milik AN pada Kamis (25/6/2020) kemarin.
Dalam screenshot percakapan tersebut, AN menuliskan "Tra tw diri memang kok, org kamoro mah gitu" kemudian dituliskan lagi "Tukang mabuk tra mampu, baru dong bkn diri pdhal ini, dong pu tanah sendiri tapi krna otak mati jdi dong yg dpt ksh, budak di kota sendiri makax, hnya bisa jualan trus jadi, nelayan sama hnya bisa jual, minuman trada skil yg lebih, habis itu dong mabuk balikpukul maitua" adooh orang kamoro eeh."
Kemudian ada beberapa hasil percakapan lainnya di wall facebook AN yang dikomentari oleh MG.
Percakapan tersebut akhirnya beredar sehingga menimbulkan reaksi dari Kelompok Anak Muda Asli Kamoro.
Amandus Maroro selaku pelapor mengaku pihaknya tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh AN dan MG.
"Kami akan tindak lanjuti agar yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan apa yang dibuat," ujarnya.
Anak muda Suku Kamoro lainnya, Leonardus Tumuka mengatakan, setidaknya ada tiga poin penting sehingga perkara itu harus berurusan dengan polisi. Pertama, mengenai pencemaran nama baik Suku Kamoro yang dilakukan dalam komunikasi dua orang.
Yang kedua berkaitan dengan harga diri suku Kamoro. Kemudian ketiga adalah masuk dalam kategori penghinaan terhadap suku, bukan individu per individu.
"Harga diri kita diinjak-injak dengan adanya penyampaian bahwa suku kamoro tidak bisa, itu masuk dalam stigma. Itu juga masuk dalam upaya pembunuhan karakter secara rasis," katanya.
Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASA) ikut merespon dan mengutuk keras apa yang di lakukan oleh AN dan MG.
"Kalau masalah pribadi ke pribadi silakan, tetapi kalau namanya bawa satu suku lalu menghina suku-suku yang lain, suku mana saja pasti tidak rasa nyaman," kata Ketua Lemasko, Georgius Okoare.
Ia meminta kepada pihak Polres Mimika segera memanggil AN dan MG untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya minta kepada polisi segera memanggil para pihak yang bersangkutan. Kalau tidak, apa yang disampaikan oleh pemuda nanti saya akan arahkan supaya semua kumpul," tuturnya.
Usai mnerima laporan, Polres Mimika mengeluarkan surat panggilan terhadap AN dan MG untuk mengikuti mediasi pada Senin (29/6/2020) pukul 10.00 WIT di Kantor Polres Mimika. Mediasi akan difasilitasi Satuan Binmas Polres Mimika. (Novita R)