Aniaya Korban Hingga Tangan Putus, Polisi Ringkus Tiga Pelaku
Minggu, 06 April 2025 - 18:29 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Polresta Jayapura membekuk tiga orang pria pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Edister di Hotel bunga Youtefa, Distrik Abepura pada Jumat 4 April 2025 dini hari.
Ketiga pelaku, INB, RB dan ISB kini berstatus tersangka. Akibat perbuatannya korban mengalami luka berat.
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D Mackbon menerangkan, tindak pidana tersebut bermula ketika INB yang dipengaruhi minuman keras mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa. Saksi bernama Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel lantas menegurnya.
"Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku. Lantaran tidak terima ia melaporkannya kedua tersangka lainnya," ungkapnya pada press conference, Sabtu (05/04/2025) siang.
Ketiga tersangka kembali ke hotel dan menghampiri Dedi. Korban yang merupakan sepupu Dedi terbangun lalu hendak membantu. Sayang, korban malah terpojok.
"Korban mengalami luka berat berupa tangan putus bagian kiri dan luka potong pada siku kanannya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Victor.
Akibat dari perbuatan ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan korban pada kasus sebelumnya meninggal dunia. (Burhan)