Aniaya Warga Sampai Kritis, Seorang Pelajar di Timika Jadi Tersangka
ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan

Papua60detik – Seorang pelajar di Timika berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan dua warga mengalami luka serius. 

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar menyebut, usia tersangka masih di bawah umur sehingga ada diversi. Namun hal itu dinilai kurang tepat lantaran dalam kondisi pengaruh minuman keras dan nyaris menghilangkan nyawa korban.

Tersangka menggunakan sebilah parang membacok kedua korban dari arah berbeda saat melintas di  Kilometer 11, Jalan Poros Timika - Mapurujaya.

Korban yang berinisial SE mengalami luka robek di bagian mulut sebelah kiri sampai ke leher. Korban lainnya, SB mengalami luka bacok pada bagian kepala hingga mengalami retak pada tulang tengkorak. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika.

“Kejadian itu terjadi pada Senin (27/6/2022) malam. Pelaku habis minum bersama temannya. Setelah itu ia mengantar temannya pulang. Lalu mengambil parang dan menghadang pengendara (Palak). Kemudian mengayunkan (parang) ke pengendara yang melintas,” kata Bertu saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Rabu (29/6/2022).

“Korban kritis. Hampir meninggal. Apalagi yang masih anak-anak. Itu tengkoraknya pecah,” ujarnya menambahkan.

Usai beraksi, pelaku melarikan diri. Tapi tak cukup 1x24 jam keberadaanya diketahui oleh polisi dan langsung ditangkap

“Barang bukti sudah kami amankan. Itu berupa baju saat kejadian milik korban dan pelaku, serta parang 60 cm,” kata Bertu. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Salmawati Bakri)