Apa Perlunya Melaporkan Kasus Kematian?
Papua60detik - Bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika, tak hanya kelahiran yang perlu dilaporkan dan dibuatkan akta, setiap kasus kematian pun perlu dilaporkan.
Dengan pelaporan, data kependudukan bisa dimutakhirkan. Ini juga untuk menghindari ketidaksesuaian data jika ada pembagian bantuan sosial. Misalnya, warga yang sudah meninggal masih masuk dalam data daftar penerima.
"Jadi data semakin tersusun rapi dan terupdate terus, karena jangan sampai orang yang meninggal itu terdata masih masih hidup," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika Slamet Sutejo, Kamis (22/7/2021).
Namun ia mahfum, peristiwa kelahiran secara psikologis amat berbeda dengan kematian. Bagi keluarga yang ditinggal, tak ada yang lebih penting selain mengurus kedukaan lebih dulu dan memakamkan almarhum secara layak.
"Jadi gini di RSUD itu ada pelayanan Lala Pu Kaka (Proses cepat KK, dan KIA) nah itu selain untuk akte kelahiran juga bisa untuk kematian, namun saat kedukaan itu berbeda secara psikologis, situasinya berbeda," katanya.
Disdukcapil saat ini memudahkan warga dengan mendekatkan layanan adminduk di beberapa kantor distrik. Harapannya, setiap kasus kematian bisa lebih mudah dilaporkan.
Per Juni 2021, pelaporan kematian di Mimika menurut data Disdukcapil sebanyak 281jiwa.
"Jadi data semakin valid itu semakin baik, kemudian program pemerintah soal pelaporan ini takkan berjalan tanpa dukungan dari masyarakat," tuturnya. (Fachruddin Aji)