Bapenda Mimika Gunakan NIK Sebagai Database Wajib Pajak
Rapat membahas perjanjian kerja sama  antara Disdukcapil, Bapenda dan Diskominfo Mimika di ruang rapat Kantor Sentra Pemerintahan SP3,  Selasa (20/10/2020).
Rapat membahas perjanjian kerja sama antara Disdukcapil, Bapenda dan Diskominfo Mimika di ruang rapat Kantor Sentra Pemerintahan SP3, Selasa (20/10/2020).

Papua60detik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika berencana mengandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperluas database wajib pajak dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk itu, tiga OPD Disdukcapil, Diskominfo dan Bapenda mulai membahas perjanjian kerja sama untuk segera merealisasikan rencana itu.

Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu  menjelaskan, kerja sama ini akan mempermudah pendataan wajib pajak melalui NIK.

NIK yang berada dalam database akan memudahkan Bapenda memetakan wajib pajak di Kabupaten Mimika.

"Masalah kita kan kalau wajib pajak itu pindah, kita harus cari, tapi dengan adanya database berdasar NIK, mereka kan melakukan pelaporan jika pindah, dari data itu kita sudah tidak perlu mencari lagi karena sudah terdata," kata Yulianus, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, sangat mengapresiasi digunakannya NIK sebagai basis data. Ia mengakui, memang masih memiliki kekurangan tapi terus berusaha menyajikan data valid.

"Kami berharap tidak hanya dengan Dukcapil saja tetapi semua organisasi perangkat daerah terkait bisa terhubung secara elektronik sesuai dengan program pemerintah pusat," harap Slamet.

Sementara itu Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syahrial berharap, NIK tidak hanya digunakan oleh Bapenda saja, tetapi bisa menjadi basis data untuk semua program OPD yang membutuhkan.

"Saya berharap NIK itu bisa diperbarui terus sehingga bisa digunakan oleh OPD yang lain. Kemudian saya berharap proses integrasi informasi dan komunikasi ditangani oleh Kominfo," jelasnya.

Basis data NIK menurut Syahrial dapat digunakan dalam berbagai kepentingan, terutama untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran.

"Basis data NIK ini memiliki manfaat yang sangat luar biasa, contohnya yang akan dilakukan oleh Bapenda dengan Dukcapil ini. Jadi dengan basis data NIK, Bapenda sudah bisa melihat potensi pajaknya berapa, dan dimana wajib pajak tinggal," paparnya.

Dalam rapat itu perwakilan konsultan IT, Rita menjelaskan penggunaan basis data NIK memiliki keuntungan yakni Bapenda dapat mendapatkan data lengkap wajib pajak, memperluas basis pajak dalam pengawasan kepatuhan termasuk pemeriksaan wajib pajak.

"Paling terpenting adalah memudahkan update data dan memastikan data akurat tanpa duplikasi," jelasnya. (Fachruddin Aji)