Baru Sebatas Konsultasi, Warga Belum Bisa Urus Paspor di Mal Pelayanan Publik Mimika

- Papua60Detik

Stand layanan Kantor Imigrasi di MPP Lantai 3 Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mimika, foto: Martha/ Papua60detik
Stand layanan Kantor Imigrasi di MPP Lantai 3 Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mimika, foto: Martha/ Papua60detik

lPapua60detik - Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika di Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Lantai 3 Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mimika, semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan konsultasi pembuatan paspor.

Petugas layanan Imigrasi, Elfis F Hutapea mewakili teman-temannya yang bertugas, menjelaskan, saat ini kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika di Mal Pelayanan Publik (MPP), masih melayani sebatas pendampingan dan edukasi pembuatan paspor. Sementara untuk pengurusan fisik masih tetap dilakukan di kantor. 

Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan bahwa layanan akan dikembangkan, dengan menambah fasilitas layanan seperti pengambilan foto di lokasi MPP sehingga pengunjung tidak bolak-balik ke kantor Imigrasi. 

"Kita lebih ke pelayanan konsultasi, nanti pengurusan fisik akan diarahkan ke kantor. Namun, ke depan kami akan upayakan agar proses pengambilan foto bisa dilakukan di sini," terang Elfis saat diwawancarai, Senin (30/06/2025). 

Sementara itu, Lisa Saragih petugas imigrasi lainnya, mengatakan sejak dilaunching, sudah ada puluhan pengunjung yang mendatangi pelayanan pelayanan Imigrasi. Angka itu, dinilai masih sedikit dibanding masyarakat yang langsung datang ke kantor Imigrasi. Menurutnya, hal itu karena masih kurangnya informasi ke masyarakat. Apalagi, layanan Imigrasi ada di lantai 3 Disdukcapil. 

"Kami sudah sosialisasikan, tetapi masyarakat masih mengira kalau ini kantor Disdukcapil saja. Kami berharap, setelah publikasi ini, masyarakat akan tahu dan pengunjung akan semakin ramai," ujar Lisa. 

Di kesempatan yang sama, petugas Imigrasi juga mensosialisasikan terkait program dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika yang siap melakukan jemput bola bagi masyarakat yang hendak membuat paspor secara kolektif. Program itu berlaku bagu instansi, organisasi bahkan keluarga dengan syarat minimal 30 orang yang ingin mendapatkan layanan pembuatan paspor. 

"Misalkan dalam satu instansi ada 30 orang mau buat paspor, tidak usah datang ke kantor kita, knanti kita yang mendatangi langsung ke kantor yang bersangkutan," terang Elfis. 

Katanya, informasi mengenai pengurusan paspor bisa dilihat juga melalui akun resmi www.imigrasi.go.id atau humas@imigrasi.go.id, instagram ditjen_imigrasi. (Martha)




Bagikan :