Bawa Sajam, Kapolres Mimika: Kita Pidanakan dengan Undang-undang Darurat
Kamis, 03 November 2022 - 16:20 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Polres Mimika mengingatkan warga terkait larangan membawa senjata tajam (Sajam).
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan berbagai sosialiasi telah dilakukan seperti memasang spanduk maupun baliho di sejumlah titik, maupun menyampaikan secara langsung terkait larangan itu.
Membawa sajam tanpa hak, menurutnya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pelakunya terancam pidana.
Di dalam Pasal 2 ayat 1 undang-undang tersebut mengatur larangan membawa senjata api, senjata tajam. senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.
“Kami dari kepolisian sudah beri imbauan berkaitan dengan penggunaan sajam. Ini karena banyak keluhan warga, menimbulkan rasa tidak nyaman,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Kamis (3/11/2022).
Kepada jajarannya, Kapolres sudah memberikan perintah langsung menahan warga yang membawa sajam.
“Saat patroli, saya sudah tegaskan ke anggota, ada yang membawa (sajam) langsung amankan dan terapkan Undang-Undang Darurat,” ujarnya. (Amma)