Begini Kata KPK Soal Dugaan Gratifikasi PT Freeport

- Papua60Detik

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi, Foto: Faris/ Papua60detik
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempelajari dan memverifikasi laporan dugaan gratifikasi PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada sejumlah pejabat Disnaker Papua dan Disnaker Mimika.

Dugaan gratifikasi itu terungkap dalam sebuah laporan yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Papua pada Juni 2021. Anggota DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly telah menyerahkan laporan tersebut kepada perwakilan KPK Wilayah V, Rabu (12/2/2025).

"Kami belum baca. Itu kan hak setiap orang menyampaikan informasi, dokumen terhadap dugaan (korupsi). Tugas kami kan nanti memverifikasi, mempelajari hasil auditnya seperti apa, temuannya seperti apa?" kata Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi usai bertemu anggota DPRK Mimika.

"Kemudian ini masuk unsur apa, pelanggaran administrasi kah atau sudah ada korupsinya? Itu perlu pendalaman lebih lanjut".

Dalam laporan itu disebutkan, pada tanggal 2 sampai 5 September 2020, Direktorat PPHI Kementerian Tenaga Kerja mengundang perwakilan Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan PTFI mengenai status aksi mogok kerja tahun 2017.

Enam pejabat Disnaker Provinsi Papua ditambah tujuh pejabat Disnaker Mimika hadir dan diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas transportasi dan akomodasi dari PTFI pada kegiatan itu. 

Imam Turmudhi mengatakan, pejabat Disnaker Papua dan Disnaker Mimika sebagai pihak yang menengahi seharusnya memfasilitasi diri sendiri pada kegiatan itu supaya tidak terjadi conflict of interest.

"Tapi itu belum tentu jadi pidana. Belum tentu dianggap sebagai gratifikasi. Saya contohkan, kalau itu bagian dari pembiayaan penyelesaian, karena memang tidak ada anggaran, mau tidak mau, Pemda juga melaksanakan tugas, kemudian dibiayai. Yang masalah itu, Freeport kasih secara pribadi, itu patut diduga," katanya.

Sebelumnya, PTFI telah menyampaikan tanggapan resmi atas laporan itu. Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati mengatakan PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

"Perusahaan memberikan dukungan kepada pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat guna memastikan bahwa dukungan tersebut memang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebijakan perusahaan," kata Katri dalam keterangan tertulisnya. (Faris)




Bagikan :