Belum Ada Peralihan Data dari Provinsi, Nasib 97 Guru PPPK Masih Menggantung
RDP Komisi C DPRD Mimika dengan Dinas Pendidikan dan guru PPPK, Rabu (5/4/2023). Foto: Faris/ Papua60detik
RDP Komisi C DPRD Mimika dengan Dinas Pendidikan dan guru PPPK, Rabu (5/4/2023). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik- Nasib Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jenjang SMA/SMK yang tidak menerima gaji selama empat bulan mulai menemui titik terang.

Persoalan mereka terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Mimika dengan Dinas Pendidikan, Rabu (5/4/2023).

Ketua Komisi C Aloisius Paerong mengatakan alasan 97 guru PPPK belum mendapatkan upah dikarenakan Dinas Pendidikan belum mendapat data peralihan dari pemerintah provinsi. 

Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, katanya, bukan tidak mau membayar gaji dari 97 guru PPPK itu, tetapi data penerima gaji belum diterima secara keseluruhan sementara pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran yang ditetapkan di APBD induk 2023.

 l“Jadi data peralihan itu menjadi dasar untuk pembayaran kepada mereka (guru-guru PPPK),” jelas Aloisius

Pada Selasa depan, Dinas Pendidikan di dampingi komisi C akan melakukan kunjungan ke Jayapura dan Nabire untuk mempercepat data peralihan dari provinsi. (Faris)