Berhemat APD, Layanan Tes Usap Antigen Tak Setiap Hari
Papua60detik - Kepala Puskesmas Timika, dr Moses Untung mengatakan di tahun 2021, rapid tes antigen tidak lagi dilaksanakan setiap hari khusus bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali. Alasannya, biaya yang dikeluarkan terlalu besar.
"Karena rugi kita kalau tiap hari. Yang memeriksa kadang hanya 30, sedangkan petugas harus memakai pakaian APD level tiga. Satu set APD harganya bisa dua sampai tiga juta, dan hanya sekali pakai. Dalam satu hari bisa dua sampai tiga orang petugas yang memakai APD level tiga," jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/12/2020).
Pada rapid test antigen, sampel yang diambil adalah cairan atau lendir dari dalam hidung dan sehingga harus menggunakan
Petugas harus menggunakan APD level tiga pada rapid test antigen sampel yang diambil adalah cairan atau lendir dari dalam hidung yang pasti memicu aerosol (bersin).
Khusus pelaku perjalanan, terjadi perubahan tarif baik layanan rapid test antibodi maupun antigen. Per 22 Desember, rapid tes antibodi Rp75 ribu.
"Tapi dikenakan jasa pelayanan Rp20 ribu sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi Puskesmas menjadi Rp95 ribu," jelasnya.
Sementara untuk tarif rapid antigen sebesar Rp 270 ribu. Tarif tersebut sudah termasuk jasa pelayanan Puskesmas sebesar Rp20 ribu.
Tarif itu, kata Moses, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.02/I/4611/2020.
"Itupun masih lebih murah dibandingkan dengan harga Jawa atau Jakarta," katanya.
"Sampai dengan kemarin yang memeriksakan itu sudah 100 orang, khusus tes usap antigen bagi pelaku perjalanan. Pelayanan akan dilakukan sampai tanggal 31 Desember, karena tanggal 1 sampai 3 kita libur," jelasnya.
Puskesmas Timika merupakan satu dari lima Puskesmas di Mimika yang melayani rapid test antigen. layanan ini baru berjalan dua minggu.
Layanan rapid test antigen sengaja disiapkan menyikapi kebijakan pemerintah setempat di Jawa dan Bali. Menuju ke Jawa dan Bali, pelaku perjalanan harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen. (Fachruddin Aji)