Berkali-kali Diimbau Laporkan Kekayaan, Masih Ada Pejabat Malas Tahu
Pegawai di lingkup Pemkab Mimika. Foto: Faris/ Papua60detik
Pegawai di lingkup Pemkab Mimika. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Meski sudah berkali-kali diimbau, masih saja ada pejabat Pemkab Mimika yang belum melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Paulus Dumais kembali mengingatkan kembali kewajiban para pejabat itu saat memimpin apel pagi, Senin (27/2/2023). 

"Jadi hal ini menjadi perhatian bagi pimpinan OPD yang belum menyerahkan LHKPN agar secepatnya diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan ke provinsi hingga pusat," ujarnya.

Pada tahun 2023 sebanyak 199 pejabat di lingkup Pemkab Mimika yang wajib lapor LHKPN. Mereka terdiri dari pejabat eselon II dan eselon III. Sampai Senin (20/2/2023) lalu, baru 23 pejabat yang membuat LHKPN.

Paulus Dumais mengatakan, LHKPN harus dibuat agar sumber harta kekayaan pejabat diketahui secara jelas sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Kenapa mau lama-lama melaporkan? Kalau sudah dilaporkan jadinya aman, tidak ada kecurigaan kepada Pejabat-pejabat,” katanya.

Selain LHKPN, ia meminta OPD segera menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan atau LAKIP. (Faris)