Berkas Perkara Curanmor, Polsek Tanah Miring Tunggu Penelitian Jaksa
Kapolsek Tanah Miring, Iptu Sukirno. Foto: Ami/ Papua60detik
Kapolsek Tanah Miring, Iptu Sukirno. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Polsek Tanah Miring telah menyerahkan berkas perkara pencurian kendaraan bermotor untuk diteliti Kejaksaan Negeri Merauke.

Kapolsek Tanah Miring, Iptu Sukirno megatakan, tersangka dalam kasus itu, TH adalah seorang residivis. TH sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam kasus serupa.

"Kita tunggu saja, semoga berkasnya segera P-21," kata Kapolsek, Salasa (21/3/2023).

Dalam kasus ini tersangka mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dari Yayasan Qodijah Tanah Miring pada Jumat (24/2) dini hari. 

Kasus pencurian diketahui saat penghuni rumah bangun dan melihat banyak jejak kaki di depan rumah. Lantas, ia mengecek barang-barang miliknya dan ternyata sepeda motor telah raib. Korban kemudian membuat laporan polisi

“Kita jerat dengan pasal  363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya. (Ami)