BNNK Mimika Musnahkan Sinte 122,66 Gram
BNNK Mimika bersama perwakilan kejaksaan, perwakilan kepolisian, Humas RSUD memusnahkan narkotika Jenis tembakau sintetis di halaman kantor BNNK Mimika, Kamis (30/3/2023) Foto: Faris/ Papua60detik
BNNK Mimika bersama perwakilan kejaksaan, perwakilan kepolisian, Humas RSUD memusnahkan narkotika Jenis tembakau sintetis di halaman kantor BNNK Mimika, Kamis (30/3/2023) Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik -  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika memusnahkan narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) seberat 122,66 gram, kamis (30/3/2023). Sinte tersebut milik tersangka berinisial YT.

Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal Pada hari Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIT.  Tim BNNK Mimika mendapati seorang laki-laki membuang kaleng Sprite yang di dalamnya berisi satu bungkus kecil narkotika jenis Sinte di Jalan Irigasi.

Tim BNNK Mimika lalu mengejar pria tersebut dan menangkapnya di Jalan Kartini Ujung. 

"Saat digeledah ditemukan tiga bungkus plastik klip bening kecil yang berisi narkotika diduga jenis tembakau sintetis," ungkapnya di Kantor BNNK Mimika, (30/3/2023).

Setelah pengembangan asal usul barang tersebut, Tim BNNK melakukan penggrebekan di rumah YT di Jalan Perintis.

"Tim BNNK menemukan dua bungkus plastik bening besar di belakang pintu kamar  yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 122,53 gram dan dua buah timbangan digital," kata Mursaling. 

Ini bukan kali pertama YT ditangkap. Pada 2021 lalu, ia ditangkap dalam perkara serupa. (Faris)