Boven Digoel Memanas Pasca KPU RI Diskualifikasi Pasangan Yusak-Yacobus
Papua60detik - Situasi Kamtibmas Kabupaten Boven Digoel mulai memanas pasca KPU RI membatalkan kepesertaan Yusak Yaluwo – Yacobus Waremba sebagai calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel.
Informasi yang dihimpun, massa yang tidak terima dengan keputusan KPU RI itu melakukan aksi pembakaran di beberapa titik sejak Minggu (29/11/2020) sore hingga malam.
Massa membakar ban mobil di depan UD Sulkaryago, Titik Nol hingga depan Kantor Bupati yang berlokasi di Distrik Mandobo.
"Situasi sudah mulai membaik. Hanya saja tetap kami antisipasi. Sejak kemarin sore massa melakukan aksi pembakaran hingga mengakibatkan situasi memanas," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Muftofa Kamal kepada Papua60detik, Senin (30/11/2020) pagi.
Sebanyak dua SSK personel polisi sudah disiagakan guna mengantisipasi adanya aksi susulan.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw meminta seluruh warga di Kabupaten Boven Digoel tetap menjaga situasi Kamtibmas.
"Calon beserta tim sukses yang merasa tidak puas untuk tidak memobilisasi massa maupun melakukan hal yang dapat merugikan bersama. Dan dapat melakukan gugatan sesuai mekanisme hukum sehingga kondusifitas di Kabupaten Boven Digoel tetap terjaga," pesan Waterpauw.
Disisi lain dari kronologi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyebut simpatisan pasangan Yusak – Yacobus, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIT berkumpul di Titik Nol, massa mulai melakukan blokade jalan dan pembakaran di sejumlah titik dan di jalan protokol.
Hingga pukul 18.40 WIT jumlah massa semakin banyak dan berkumpul di sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel yang lokasinya tidak jauh dari kantor KPU Boven Digoel.
Massa sempat menyampaikan aspirasi terkait penolakan SK KPU RI yang mendiskualifikasi pasangan Yusak – Yacobus dan berujung pada pemalangan kantor KPU Boven Digoel.
Untuk diketahui, KPU RI melalui SK KPU RI Nomor : 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020 mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4, Yusak Yaluwo – Yacobus Waremba sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Boven Digoel.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, maka SK KPU Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.03/Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 di batalkan. Denagan keputusan itu, saat ini calon peserta Pemilukada di Kabupaten Boven Digoel hanya tersisa tiga pasangan.
Sehari sebelumnya, KPU RI juga menonaktifkan sementara Ketua dan tiga komisioner KPU Provinsi Papua, masing-masing, Theodorus Kossay, Antonius Letsoin, Zufri Abubakar dan Melkianus Kambu.
Pemberhentian sementara keempat komisioner KPU Papua tersebut disebut-sebut terkait dengan tidak mendiskualifikasi Yusak Yaluwo yang secara aturan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada Boven Digoel, lantaran belum memenuhi syarat lima tahun bebas, pasca berstatus tervonis tindak pidana korupsi. (Salmawati Bakri)