BPN Tutup Pelayanan Sampai 14 Agustus
Papua60detik- Merujuk pada Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 230 Tahun 2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika Nomor 443.3/568, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Timika menutup pelayanan sampai tanggal 14 Agustus mendatang.
Kepala BPN Timika, Pantoan Tambunan mengatakan selama penutupan pelayanan loket ini semua bentuk pelayanan sementara dialihkan ke online melalui aplikasi Mitra BPN.
“Kami hanya melayani loket online dan penyerahan produk sampai dengan 14 Agustus 2021. Sesuai dengan SK Bupati dan Ketua Satgas Covid-19,” katanya kepada Papua60detik, Rabu (4/8/2021).
Adapun yang bisa dilayani secara online yakni hak tanggungan, roya, pengecekan, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Sementara pengurusan lainnya baru akan dilayani ketika loket sudah dibuka kembali.
Dengan situasi ini, Pantoan meminta maaf kepada masyarakat. Ia mengatakan apa yang dilakukan ini adalah bagian dari ketaatan mereka terhadap aturan pemerintah semata.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika,” tutupnya. (Anti Patabang)