BPOM Bolehkan Penjualan Kinder Joy
BPOM RI
BPOM RI

Papua60detik - Setelah sempat ditarik dari peredaran untuk dilakukan pemeriksaan,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya membolehkan coklat Kinder beredar kembali.

Keputusan ini dirilis BPOM dalam situs resmi pom.go.id, Kamis (28/4/2022) pukul 13.14 WIB.

Keputusan ini diambil bedasarkan dua pertimbangan. Pertama, dari hasil pemeriksaan BPOM pada tiga produk coklat Kinder yang beredar di Indonesia yakni Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls dinyatakan negatif cemaran Salmonella.

Kedua, dari penjelasan International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) jika produk Kinder yang beredar di Indonesia tidak sama dengan di 77 negara lainnya yang juga ikut menarik peredarannya karena keselurahan produknya tidak terdaftar di BPOM.

“Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan,” bunyi keterangan tersebut. 

Dengan adanya persoalan ini, BPOM mengimbau masyaraakt untuk menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.  (Anti)