BPOM Tarik Peredaran 5 Jenis Obat Sirup ini

- Papua60Detik

Ilustrasi obat sirup. Foto: Cottonbro - Pexels
Ilustrasi obat sirup. Foto: Cottonbro - Pexels

Papua60detik - BPOM RI resmi memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan terhadap lima jenis sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Kebijakan itu menyusul hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk obat tersebut.

Adapun lima jenis sirup obat yang ditarik peredarannya antara lain:

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Meski demikian, BPOM mengatakan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian gagal ginjal akut yang tengah jadi perhatian masyarakat Indonesia. 

"Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisystem pasca COVID-19," demikian isi rilis BPOM RI, Kamis (20/10/2022).

Data Kemenkes RI, hingga 18 Oktober 2022 terdapat laporan 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (AKI) pada anak di 20 provinsi dengan angka kematian 99 anak.

Kemenkes meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. (Burhan)




Bagikan :