Buruh Tambang PT Freeport Tuntut 13 Poin, Bus SDO Utama

- Papua60Detik

Pengurus DPC FPE KSBSI Mimika usai melakukan konferensi pers di Jalan Cenderawasih Timika, Jumat (6/5/2022)    foto: Anti/ Papua60detik
Pengurus DPC FPE KSBSI Mimika usai melakukan konferensi pers di Jalan Cenderawasih Timika, Jumat (6/5/2022) foto: Anti/ Papua60detik

Papua60detik - Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Mimika tahun ini tanpa unjuk rasa buruh. Tapi bukan berarti buruh tidak punya tuntutan.

Buruh yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mimika mengajukan 13 tuntutan yang mereka sebut sebagai ‘Suara Hati Pekerja/Buruh’.

Tuntutan utama mereka adalah PT Freeport Indonesia menormalkan kembali pelayanan bus SDO dan jadwal kerja buruh seperti sebelum pandemi covid-19.

“Jadi misalnya sekarang naik sore, terus mereka harus masuk shift malam, otomatis mereka tidak memiliki waktu untuk istirahat lagi, karena tiba di Tembagapura mereka langsung mempersiapkan diri untuk masuk kerja. Jadinya mereka tidak aman karena kurang istirahat. Nah ini yang mereka harapkan bus SDO harus normal kembali,” kata Sekretaris PK PFE KSBSI PT Freeport Indonesia, John Howay dalam jumpa pers, Jumat (6/5/2022).

Dewan Perwakilan Cabang (DPC) FPE KSBSI Mimika mendesak tuntutan ini segera diakomodir pihak perusahaan, karena tuntutan ini merupakan harapan besar semua buruh PT Freeport dan semua sub kontraktor yang ada di highland.

“Management PT Freeport sudah merespon baik, bahwa setelah may day atau lebaran mereka akan melakukan pertemuan dengan kita untuk mendiskusikan poin ini, terutama dalam internal perusahaan,” terangnya.

Tuntutan kedua, menolak PHK sepihak tanpa tahapan prosedur perselisihan hubungan industrial. Ketiga, membentuk lembaga kerjasama Bipartis (LKS) di setiap perusahaan sesuai peraturan pemerintah. Keempat membentuk dan mendorong serikat buruh di perusahaan yang mempu membuat perjanjian kerja bersama yang berkualitas dengan perusahaan  tanpa merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan turunannya.

Kelima, mengaktifkan kembali lembaga tripartite daerah Kabupaten Mimika yang melibatkan serikat buruh secara maksimal. Keenam memaksimalkan kegiatan lembaga pengupahan daerah Kabupaten Mimika. Ketujuh, mendorong dibukanya pelayanan lembaga peradilan hubungan industrial di Kabupaten Mimika. Delapan hak berserikat dijamin oleh UU 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan lainnya.

Tuntutan kesembilan, menolak union busting. Kesepuluh, meminta pemerintah dan DPR segera membatalkan UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan turunannya. Tuntutan kesebelas, meminta DPR RI untuk segera meratifikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja menjadi sebuah UU RI untuk melindungi buruh perempuan di tempat kerja.

Duabelas, mendorong pengesahan rancangan UU perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT)oleh DPR RI. Dan terakhir, mendorong dibentuknya PERDA Mimika tentang perlindungan tenaga kerja lokal dan pengawasan ketenagakerjaan.

FPE KSBSI Mimika membawahi sembilan perusahaan yakni PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, PT Pangan Sari Utama, PT Sanvik, PT Pengembangan Jaya Papua, PT Saranghani, PT Strukturindo Tifatama, PT AVCO dan PT Mahaka

13 tuntutan mereka ini akan diteruskan ke masing-masing perusahaan, Pemkab Mimika dan DPRD Mimika. (Anti)




Bagikan :