Temuan Loka POM Mimika: Peredaran Kosmetik Ilegal Rangking Satu
Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Pandu Winata Bonay,  foto: Martha/ Papua60detik
Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Pandu Winata Bonay, foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik – Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Pandu Winata Bonay, mengungkap sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, pihaknya menemukan banyak kasus pelanggaran terkait produk pangan, obat, suplemen dan kosmetik ilegal di wilayah Papua Tengah.

Dari seluruh produk ilegal yang ditemukan, kosmetik menjadi yang paling banyak melanggar aturan, terutama produk-produk yang dijual dalam bentuk paket dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Penjualan kosmetik legal ini banyak dijumpai di pasar dan di media sosial. 

"Untuk makanan atau pangan kedaluwarsa, jumlahnya tidak terlalu signifikan. Biasanya karena kelalaian pedagang, bukan kesengajaan. Tapi kalau kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, itu sudah termasuk pelanggaran serius,” ujar Rudolf Surya saat diwawancarai, Rabu (30/07/2025). 

Menurutnya, temuan-temuan ini tidak hanya terjadi di Timika, tetapi juga di Nabire. Di wilayah Timika, meskipun masih ditemukan pelanggaran, semuanya masih ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pemusnahan produk, belum sampai ke proses hukum. 

"Mungkin, salah satu alasan utamanya, karena kantor Loka POM berada di Timika, sehingga pengawasan lebih intensif dan pencegahan bisa dilakukan lebih cepat. Petugas kami selalu turun ke lapangan, memberikan pembinaan. Harapannya, pelanggaran tidak sampai ke ranah hukum,” terangnya. 

Sesuai data di Loka POM, pada tahun 2023 ada tiga kasus yang dinaikkan ke perkara hukum, sementara di 2024 tidak ada. Namun, di tahun 2025 ini, sudah ada tiga perkara dan satu di antaranya sudah masuk tahap dua dan diserahkan ke kejaksaan, yaitu kasus kosmetik berbahaya di Nabire. 

Rudolf pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, khususnya kosmetik, dan selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dari BPOM. (Martha)