Data Kependudukan Masih Minim Dimanfaatkan OPD
Rapat Koordinasi Dukcapil Mimika bersama dengan OPD terkait, di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (22/7/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Rapat Koordinasi Dukcapil Mimika bersama dengan OPD terkait, di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (22/7/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika memanfaatkan data kependudukan melalui  portal milik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami mengundang beberapa OPD yang berkaitan erat dengan pelayanan publik terutama yang membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk bisa meminta akses ke Dirjen Dukcapil dan menghubungkan sistem digital mereka dengan web portal kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, Kamis (22/7/2021).

Soal akses data penduduk sudah diatur dalam Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian Hak Kases dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

OPD yang sudah terkoneksi sejauh ini baru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mereka menggunakan data kependudukan untuk memverifikasi wajib pajak.

Bagi OPD yang ingin mendapatkan akses hanya membuat surat permohonan akses kepada Disdukcapil Kabupaten yang akan diteruskan ke Dirjen Dukcapil. Jika disetujui maka dilanjutkan dengan penyusunan perjanjian kerja sama dan petunjuk teknis.

"Jadi tujuan pemanfaatan data itu contohnya di rumah sakit untuk verifikasi dan validasi data calon pasien. Kemudian yang dimaksud data balikan itu seperti hasil pemanfaatan akses datanya contoh di rumah sakit bisa memberikan nomor rekam medis, kalau Dinsos seperti nomor atau keterangan penerima bantuan," jelas Slamet.

Menurut Slamet dengan adanya akses yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil, OPD di Daerah tak perlu lagi membuat server baru atau web sendiri.

Akses ini katanya, paling bisa dimanfaatkan OPD yang berkaitan erat dengan pelayanan publik seperti Disdik, Dinsos dan Dinkes.

"Jadi tidak perlu lagi minta data manual ke dukcapil Mimika sehingga pelayanan publik lebih cepat," tutupnya. (Fachruddin Aji)