Di Luar Marak Kabar Antigen Bekas, Bagaimana di Timika?
Kadinkes Mimika, Reynold Ubra. Foto: Fachruddin Aji
Kadinkes Mimika, Reynold Ubra. Foto: Fachruddin Aji

Papua60detik - Belakangan rakyat dipertontokan keserakahan di tengah pandemi. Setelah korupsi dana bansos covid-19, belakanga ini tanah air dihebohkan terbongkarnya praktik layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara.

Rapid tes antigen kini memang menjadi kebutuhan utama karena menjadi syarat bagi para calon pelaku perjalanan.

Lalu bagaimana di Timika?

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Reymold Ubra memastikan Mimika bebas dari penggunaan rapid antigen bekas seperti yang terjadi di luar.

Ia mengatakan, saat ini, fasilitas kesehatan yang diperbolehkan melayani rapid antibodi, antigen dan PCR hanya khusus fasilitas miliki pemerintah, TNI dan Polri serta PTFI.

"Faskes yang boleh itu hanya yang direkomendasikan dan mendapatkan SK dari Bupati Mimika. Kita tidak berorientasi pada uang tapi kita berorientasi pada pemutusan mata rantai," tegasnya saat ditemui wartawan di Pomako, Selasa (4/5/2021).

Sejak awal penanganan covid-19 di Mimika, katanya, pemerintah secara tegas telah melarang klinik dan apotik swasta melayani rapid antibodi serta antigen ataupun mengeluarkan surat bebas covid bagi pelaku perjalanan.

Jika kemudian ada klinik swasta yang ketahuan melakukan praktik itu, katanya, maka mereka bertanggung jawab sendiri terhadap apapun hasil pemeriksaannya.

"Kalaupun ada klinik swasta yang melakukan itu, ketika ada masyarakat yang terkonfirmasi positif melalui tes rapid antigen yang mereka lakukan, maka RSUD tidak akan menerima rujukan," tutupnya. (Fachruddin Aji)