Diduga Cabuli Siswi SD, Seorang Kakek Diamankan Polisi
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Papua60detik - DS, seorang kakek berusia 54 tahun diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswi Sekolah Dasar di Tembagapura pada Selasa (8/6/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menyebut, terdapat tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. Kasusnya masih dalam penyelidikan polisi.

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu bermula ketika tiga orang siswa datang ke sebuah bangunan asrama yang sedang direnovasi.

Hermanto menceritakan, DS lalu menyuruh dua siswa, yang kelak diduga jadi korban masuk ke dalam kamar. Seorang lagi ia suruh menjaga pintu.

"Kemudian pelaku mengunci kamar dan mematikan lampu. Lalu melakukan pelecehan dengan cara mencium mulut korban," ungkap Hermanto, Senin (14/6/2021).

Usai melakukan hal tersebut, DS menyuruh para korban pulang dan menjanjikan akan memberi uang kepada mereka.

Kepada polisi, DS berdalih mencium bibir korban karena lagi rindu cucunya.

"Keterangan awal dari pelaku, dia kangen dengan cucunya karena sudah dua tahun tidak pulang mengunjungi keluarga," ujarnya. (Salmawati Bakri)