Diduga Kelainan Seksual, Oknum Guru di Timika Cabuli Tujuh Muridnya
Senin, 24 Maret 2025 - 18:27 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Seorang guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Timika ditangkap polisi atas dugaan tindak pelecehan atau pencabulan terhadap tujuh muridnya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria mengatakan, pelaku berinisial F ditangkap pada Sabtu 22 Maret 2025 lalu.
Pelaku melakukan perbuatannya di asrama sekolah. Modusnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pengawas, lalu ikut tidur bersama para korban.
Rian bilang, berdasarkan keterangan salah satu korban, F mencabulinya pada November 2024. Kali kedua pada 14 Maret 2025 dengan modus sama.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika Mile 32 Jalan Agimuga.
"Memang dia (pelaku) kayak ada kelainan seksual. Untuk pelaku sudah kami lakukan penahanan," ungkap Rian kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Atas perbuatannya, F terancam pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76 ayat E tentang UU Perlindungan Anak. (Eka)