Dikejar Target, Pemkab Mimika Mulai Rancang Ranperda Perumda Air Bersih
Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah Domestik yang digelar oleh Dinas PUPR Mimika, foto: Martha/Papua60detik
Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah Domestik yang digelar oleh Dinas PUPR Mimika, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Selain jumlah sambungan rumah jaringan air bersih yang masih jauh dari target, layanan air bersih belum maksimal karena belum ada lembaga resmi dan representatif  yang mengelolanya.

Untuk itu, Rabu (12/08/2026), Dinas PUPR Mimika menggelar konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah Domestik.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan, proyek air bersih ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Namun, dalam perjalanannya program ini sempat berhenti lalu kembali berjalan pada 2025.

Saat ini, masyarakat sudah menerima manfaatnya secara gratis dengan pelayanan masih hanya dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari. Hal itu disebabkan tingginya biaya operasional.

"Kita berharap kelembagaannya sudah terbentuk tahun 2026 ini, sehingga mulai tahun 2027 pelayanan air minum dapat dikelola lebih baik dan maksimal," kata John Rettob. 

Hingga saat ini, Pemkab Mimika baru mampu mengisntalasi sekitar 15 ribu sambungan rumah. Itupun, kata Bupati, sebagian belum teraliri air bersih. Beberapa persoalan yang dihadapi adalah fasilitas dirusak, pipa dipotong, dan meteran dijual jadi besi tua. 

Untuk itu, John Rettob melalui diskusi dengan UNICEF dan tim ahli, pembahasan mengenai Ranperda air minum dan limbah domestik bisa tercapai untuk segera diusulkan dan disahkan DPRK Mimika. 

"Dengan tata kelola Perumdam yang baik, nantinya akan meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pelayanan air minum secara berkesinambungan," tambahnya. 

Sementara itu, Perwakilan UNICEF, Reza Irawan mengatakan, Mimika sebenarnya sudah memiliki sarana yang cukup baik, termasuk IPA dan jaringan perpipaan hingga ke rumah warga. Namun, sarana tersebut belum dimanfaatkan secara optimal karena belum ada lembaga pengelola profesional.. 

Pembentukan lembaga profesional katanya, harus didukung dengan regulasi kuat dan sesuai dengan aturan nasional. Apalagi akhir 2026, pengelolaan air bersih sudah dilimpahkan sepenuhnya ke Pemkab. 

"Kami dengar bahwa instalasi pengolahan air yang ada ini juga harus dialihkan pengelolaannya kepada Pemkab Mimika pada akhir tahun 2026. Artinya 2027 mau tidak mau kita harus memiliki kelembagaan yang kuat," pungkasnya. (Martha)